Kekerasan Fisik :
Memukul, menampar, menendang, mencubit, melempar dan sejenisnya
Kekerasan Psikis :
Membuli, membentak, mengancam, selingkuh dan sejenisnya
Kekerasan
Seksual :
Menyentuh bagian intim, memeluk, meraba, mencium secara paksa, pemerkosaan dan sejenisnya
Penelantaran :
Tidak dinafkahi, suami meninggalkan keluarganya dan sejenisnya
Exploitasi/TPPO :
Perdagangan orang, anak dipaksa kerja secara berlebihan
A. Kekerasan Fisik :
Pasal 1 : Kekerasan Fisik di Lingkungan Rumah Tangga ancaman hukumannya 5 tahun, denda 15 juta;
B. Kekerasan Psikis :
Ancaman pidana 3 tahun denda 9 juta. Bila suami maupun istri yang melakukan kekerasan psikis, 4 bulan penjara denda 3 juta
C. Kekerasan Seksual :
Apabila melakukan kekerasan seksual pidana 12 tahun, denda 360 juta
D. Penelantaran :
Penjara 3 tahun, denda 13 juta
Kekerasan Fisik :
Memukul, menampar, menendang, mencubit, melempar dan sejenisnya
Kekerasan Psikis :
Membuli, membentak, mengancam, selingkuh dan sejenisnya
Kekerasan
Seksual :
Menyentuh bagian intim, memeluk, meraba, mencium secara paksa, pemerkosaan dan sejenisnya
Penelantaran :
Tidak dinafkahi, suami meninggalkan keluarganya dan sejenisnya
Exploitasi/TPPO :
Perdagangan orang, anak dipaksa kerja secara berlebihan
A. Kekerasan Fisik :
Pasal 1 : Kekerasan Fisik di Lingkungan Rumah Tangga ancaman hukumannya 5 tahun, denda 15 juta;
B. Kekerasan Psikis :
Ancaman pidana 3 tahun denda 9 juta. Bila suami maupun istri yang melakukan kekerasan psikis, 4 bulan penjara denda 3 juta
C. Kekerasan Seksual :
Apabila melakukan kekerasan seksual pidana 12 tahun, denda 360 juta
D. Penelantaran :
Penjara 3 tahun, denda 13 juta