Unit layanan satu pintu keluarga untuk meningkatkan kemampuan keluarga dalam mengasuh dan melindungi anak serta terciptanya rujukan pengasuhan, pendidikan, kesehatan, perlindungan bagi anak dan orangtua/keluarga guna menunjang tumbuh kembang anak secara optimal.
Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor: 463/Kep. 601-DP3AKB/2019, Tanggal 10 Oktober 2019 Tentang Pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga);
Surat Keputusan Kepala DP3AKB Kota Cilegon, Nomor : 463/Kep. 161-DP3AKB/2019 Tentang Penetapan Pengurus Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Cilegon Mandiri Kota Cilegon;
Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor: 463.05/Kep.31-DP3AP2KB/2022 Tentang Pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Terbaru.
Jenis Layanan
Penanganan dan Pengasuh Anak Masalah Remaja;
Komunikasi dengan Pasangan;
Penanganan Anak dengan Kecanduan Games/Terpapar Pornografi;
Mengatasi Sedih Berkepanjangan dan Kurang Motivasi;
Edukasi mengenai Pra Nikah/Calon Pendamping Hidup.
Sasaran
Kategori Umum :
Anak;
Orangtua;
Keluarga;
Calon Orangtua.
Kategori Lembaga :
Sekolah;
Pemda;
Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, Media, Panti, Pesantren, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan lainnya.
Program/Kegiatan
Layanan Pencegahan (Primer);
Layanan Pengurangan Resiko (Sekunder);
Layanan Penanganan Kasus (Tersier).
Syarat Pendaftaran
Mengisi formulir pendaftaran pada laman ini (tombol paling bawah) atau melalui nomor telepon/whatsapp;
Datang ke lokasi Puspaga sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Lahir dan Buku Nikah;
Mengisi data klien & Asesmen awal oleh Manajer Kasus;
Proses konseling dengan Konselor.
YUK KE PUSPAGA!
Gedung Gudang Alkon & UPT KB Jalan Lembang 1 No.14, RT.01/RW.03, Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Banten - 42441
Telepon/Whatsapp : 0819-1970-5300
PUSPAGA
Unit layanan satu pintu keluarga untuk meningkatkan kemampuan keluarga dalam mengasuh dan melindungi anak serta terciptanya rujukan pengasuhan, pendidikan, kesehatan, perlindungan bagi anak dan orangtua/keluarga guna menunjang tumbuh kembang anak secara optimal.
Dasar Hukum
Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor: 463/Kep. 601-DP3AKB/2019, Tanggal 10 Oktober 2019 Tentang Pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga);
Surat Keputusan Kepala DP3AKB Kota Cilegon, Nomor : 463/Kep. 161-DP3AKB/2019 Tentang Penetapan Pengurus Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Cilegon Mandiri Kota Cilegon;
Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor: 463.05/Kep.31-DP3AP2KB/2022 Tentang Pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Terbaru.
Jenis Layanan
Penanganan dan Pengasuh Anak Masalah Remaja;
Komunikasi dengan Pasangan;
Penanganan Anak dengan Kecanduan Games/Terpapar Pornografi;
Mengatasi Sedih Berkepanjangan dan Kurang Motivasi;
Edukasi mengenai Pra Nikah/Calon Pendamping Hidup.
Sasaran
Kategori Umum :
Anak;
Orangtua;
Keluarga;
Calon Orangtua.
Kategori Lembaga :
Sekolah;
Pemda;
Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, Media, Panti, Pesantren, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan lainnya.
Program/Kegiatan
Layanan Pencegahan (Primer);
Layanan Pengurangan Resiko (Sekunder);
Layanan Penanganan Kasus (Tersier).
Syarat Pendaftaran
Mengisi formulir pendaftaran pada laman ini (tombol paling bawah) atau melalui nomor telepon/whatsapp;
Datang ke lokasi Puspaga sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Lahir dan Buku Nikah;
Mengisi data klien & Asesmen awal oleh Manajer Kasus;
Proses konseling dengan Konselor.
YUK KE PUSPAGA!
Gedung Gudang Alkon & UPT KB Jalan Lembang 1 No.14, RT.01/RW.03, Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Banten - 42441
Telepon/Whatsapp : 0819-1970-5300