Ruang Pusat Pembelajaran Keluarga

Unit layanan satu pintu keluarga untuk meningkatkan kemampuan keluarga dalam mengasuh dan melindungi anak serta terciptanya rujukan pengasuhan, pendidikan, kesehatan, perlindungan bagi anak dan orangtua/keluarga guna menunjang tumbuh kembang anak secara optimal.

Dasar Hukum
  1. Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor: 463/Kep. 601-DP3AKB/2019, Tanggal 10 Oktober 2019 Tentang Pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga);
  2. Surat Keputusan Kepala DP3AKB Kota Cilegon, Nomor : 463/Kep. 161-DP3AKB/2019 Tentang Penetapan Pengurus Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Cilegon Mandiri Kota Cilegon;
  3. Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor: 463.05/Kep.31-DP3AP2KB/2022 Tentang Pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Terbaru.
Jenis Layanan
  1. Penanganan dan Pengasuh Anak Masalah Remaja;
  2. Komunikasi dengan Pasangan;
  3. Penanganan Anak dengan Kecanduan Games/Terpapar Pornografi;
  4. Mengatasi Sedih Berkepanjangan dan Kurang Motivasi;
  5. Edukasi mengenai Pra Nikah/Calon Pendamping Hidup.
Sasaran

Kategori Umum :

  1. Anak;
  2. Orangtua;
  3. Keluarga;
  4. Calon Orangtua.

Kategori Lembaga :

  1. Sekolah;
  2. Pemda;
  3. Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, Media, Panti, Pesantren, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan lainnya.
Program/Kegiatan
  1. Layanan Pencegahan (Primer);
  2. Layanan Pengurangan Resiko (Sekunder);
  3. Layanan Penanganan Kasus (Tersier).
Syarat Pendaftaran
  1. Mengisi formulir pendaftaran pada laman ini (tombol paling bawah) atau melalui nomor telepon/whatsapp;
  2. Datang ke lokasi Puspaga sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
  3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Lahir dan Buku Nikah;
  4. Mengisi data klien & Asesmen awal oleh Manajer Kasus;
  5. Proses konseling dengan Konselor.

YUK KE PUSPAGA!
Gedung Gudang Alkon & UPT KB
Jalan Lembang 1 No.14, RT.01/RW.03, Citangkil, Kecamatan Citangkil,
Kota Cilegon, Banten - 42441
Telepon/Whatsapp : 0819-1970-5300

PUSPAGA

Unit layanan satu pintu keluarga untuk meningkatkan kemampuan keluarga dalam mengasuh dan melindungi anak serta terciptanya rujukan pengasuhan, pendidikan, kesehatan, perlindungan bagi anak dan orangtua/keluarga guna menunjang tumbuh kembang anak secara optimal.

Dasar Hukum
  1. Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor: 463/Kep. 601-DP3AKB/2019, Tanggal 10 Oktober 2019 Tentang Pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga);
  2. Surat Keputusan Kepala DP3AKB Kota Cilegon, Nomor : 463/Kep. 161-DP3AKB/2019 Tentang Penetapan Pengurus Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Cilegon Mandiri Kota Cilegon;
  3. Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor: 463.05/Kep.31-DP3AP2KB/2022 Tentang Pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Terbaru.
Jenis Layanan
  1. Penanganan dan Pengasuh Anak Masalah Remaja;
  2. Komunikasi dengan Pasangan;
  3. Penanganan Anak dengan Kecanduan Games/Terpapar Pornografi;
  4. Mengatasi Sedih Berkepanjangan dan Kurang Motivasi;
  5. Edukasi mengenai Pra Nikah/Calon Pendamping Hidup.
Sasaran

Kategori Umum :

  1. Anak;
  2. Orangtua;
  3. Keluarga;
  4. Calon Orangtua.

Kategori Lembaga :

  1. Sekolah;
  2. Pemda;
  3. Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, Media, Panti, Pesantren, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan lainnya.
Program/Kegiatan
  1. Layanan Pencegahan (Primer);
  2. Layanan Pengurangan Resiko (Sekunder);
  3. Layanan Penanganan Kasus (Tersier).
Syarat Pendaftaran
  1. Mengisi formulir pendaftaran pada laman ini (tombol paling bawah) atau melalui nomor telepon/whatsapp;
  2. Datang ke lokasi Puspaga sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
  3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Lahir dan Buku Nikah;
  4. Mengisi data klien & Asesmen awal oleh Manajer Kasus;
  5. Proses konseling dengan Konselor.

YUK KE PUSPAGA!
Gedung Gudang Alkon & UPT KB
Jalan Lembang 1 No.14, RT.01/RW.03, Citangkil, Kecamatan Citangkil,
Kota Cilegon, Banten - 42441
Telepon/Whatsapp : 0819-1970-5300

FORMULIR PENDAFTARAN ONLINE

Scroll to Top