Ruang Perlindungan Perempuan & Anak

Ruang layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan dan diskriminasi, membutuhkan perlindungan khusus serta penanganan masalah lainnya

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
  3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
  5. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (PPPA) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Standar Layanan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan & Anak;
  6. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
  7. Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pembentukan UPTD PPA Kota Cilegon.
Jenis Layanan
  1. Konsultasi Hukum & Rohaniawan;
  2. Konseling Psikolog;
  3. Ruang Mediasi;
  4. Shelter (Rumah Perlindungan);
  5. Ruang Bermain & Ruang ASI.
Jenis Kekerasan

Kekerasan Fisik :

Memukul, menampar, menendang, mencubit, melempar dan sejenisnya

Kekerasan Psikis :

Membuli, membentak, mengancam, selingkuh dan sejenisnya

Kekerasan
Seksual :

Menyentuh bagian intim, memeluk, meraba, mencium secara paksa, pemerkosaan dan sejenisnya

Penelantaran :

Tidak dinafkahi, suami meninggalkan keluarganya dan sejenisnya

Exploitasi/TPPO :

Perdagangan orang, anak dipaksa kerja secara berlebihan

Sanksi Hukum

A. Kekerasan Fisik :
Pasal 1 : Kekerasan Fisik di Lingkungan Rumah Tangga ancaman hukumannya 5 tahun, denda 15 juta;

B. Kekerasan Psikis :

Ancaman pidana 3 tahun denda 9 juta. Bila suami maupun istri yang melakukan kekerasan psikis, 4 bulan penjara denda 3 juta

C. Kekerasan Seksual :

Apabila melakukan kekerasan seksual pidana 12 tahun, denda 360 juta

D. Penelantaran :

Penjara 3 tahun, denda 13 juta

Bila anda mengalami sendiri atau mengetahui, melihat/menyaksikan adanya tindak kekerasan pada perempuan dan anak, segera laporkan pada :

UPTD PPA KOTA CILEGON
Hotline : 0878-0803-9299

Jalan KH. Enggus Arja No.65
Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil
Kota Cilegon - Provinsi Banten

RUANG PPA

Ruang layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan dan diskriminasi, membutuhkan perlindungan khusus serta penanganan masalah lainnya

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
  3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
  5. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (PPPA) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Standar Layanan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan & Anak;
  6. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
  7. Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pembentukan UPTD PPA Kota Cilegon.
Jenis Layanan
  1. Konsultasi Hukum & Rohaniawan;
  2. Konseling Psikolog;
  3. Ruang Mediasi;
  4. Shelter (Rumah Perlindungan);
  5. Ruang Bermain & Ruang ASI.
Jenis Kekerasan

Kekerasan Fisik :

Memukul, menampar, menendang, mencubit, melempar dan sejenisnya

Kekerasan Psikis :

Membuli, membentak, mengancam, selingkuh dan sejenisnya

Kekerasan
Seksual :

Menyentuh bagian intim, memeluk, meraba, mencium secara paksa, pemerkosaan dan sejenisnya

Penelantaran :

Tidak dinafkahi, suami meninggalkan keluarganya dan sejenisnya

Exploitasi/TPPO :

Perdagangan orang, anak dipaksa kerja secara berlebihan

Sanksi Hukum

A. Kekerasan Fisik :
Pasal 1 : Kekerasan Fisik di Lingkungan Rumah Tangga ancaman hukumannya 5 tahun, denda 15 juta;

B. Kekerasan Psikis :

Ancaman pidana 3 tahun denda 9 juta. Bila suami maupun istri yang melakukan kekerasan psikis, 4 bulan penjara denda 3 juta

C. Kekerasan Seksual :

Apabila melakukan kekerasan seksual pidana 12 tahun, denda 360 juta

D. Penelantaran :

Penjara 3 tahun, denda 13 juta

Bila anda mengalami sendiri atau mengetahui, melihat/menyaksikan adanya tindak kekerasan pada perempuan dan anak, segera laporkan pada :

UPTD PPA KOTA CILEGON
Hotline : 0878-0803-9299

Jalan KH. Enggus Arja No.65
Kel. Citangkil, Kec. Citangkil
Kota Cilegon - Provinsi Banten

Sosial Media Kami :

atau klik tombol LAPOR Online
di bawah ini!

Scroll to Top