Lia Nurlia Mahatma
Kepala DP3AP2KB Cilegon

Puji dan syukur kami panjatkan ke Hadirat Allah SWT, Tuhan YME atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga pada pertengahan tahun 2025, DP3AP2KB Kota Cilegon meluncurkan aplikasi terintegrasi Perlindungan Perempuan dan Anak yang diberi nama LINDUNGI.

Melalui aplikasi ini, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melindungi perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan yang sewaktu-waktu bisa menimpa mereka dengan mengklik tombol LAPOR untuk Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Daftar Klien untuk Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang terdapat dalam apilkasi ini.

Mari jaga keluarga kita, mari kita lindungi anak-anak kita. Bersama LINDUNGI, kita wujudkan Kota Cilegon yang aman, nyaman, dan penuh kasih sayang untuk perempuan dan anak. Tugas mulia ini bukan hanya tanggung jawab Pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita bersama sebagai orang tua, tetangga, sahabat, dan warga.

Dengan saling peduli, saling melindungi, dan berani melapor, kita sedang menjaga masa depan generasi kita. Karena kualitas sebuah keluarga menentukan kualitas sebuah kota. Mari bersama tingkatkan kualitas keluarga kita melalui Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak ini.

INGAT..!! hati-hati, pelaku kekerasan bisa saja ada di sekitar kita. Jangan diam, segera bertindak! Bersama, kita hentikan kekerasan.

  • Integrasi Data dan Layanan: Menyatukan berbagai alur penanganan kasus dari lintas sektor mulai dari DP3AP2KB, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, RSUD, Kepolisian, Kejaksaan, Kementrian Agama, Pengadilan Agama, Lembaga masyarakat, serta unsur masyarakat lainnya (PATBM, Satgas PPA, RT/RW, Tokoh masyarakat, Tokoh agama dan Relawan);
  • Pelaporan Cepat dan Mudah diakses: Memfasilitasi masyarakat dan korban untuk melapor secara online kapan saja dan di mana saja, dengan jaminan kerahasiaan dan keamanan data;
  • Monitoring Real-Time: Menyediakan dashboard pemantauan perkembangan kasus sehingga memudahkan pengambilan keputusan cepat dan tepat;
  • SOP Terintegrasi Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak: Memberikan landasan hukum dan alur standar dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak agar tidak tumpang tindih;
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Menjadi sarana pencegahan maladministrasi dan potensi korupsi melalui jejak digital yang jelas dan terukur.

LINDUNGI

A. Pengantar

Puji dan syukur kami panjatkan ke Hadirat Allah SWT, Tuhan YME atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga pada pertengahan tahun 2025, DP3AP2KB Kota Cilegon meluncurkan aplikasi terintegrasi Perlindungan Perempuan dan Anak yang diberi nama LINDUNGI.

Melalui aplikasi ini, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melindungi perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan yang sewaktu-waktu bisa menimpa mereka dengan mengklik tombol LAPOR untuk Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Daftar Klien untuk Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang terdapat dalam apilkasi ini.

Mari jaga keluarga kita, mari kita lindungi anak-anak kita. Bersama LINDUNGI, kita wujudkan Kota Cilegon yang aman, nyaman, dan penuh kasih sayang untuk perempuan dan anak. Tugas mulia ini bukan hanya tanggung jawab Pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita bersama sebagai orang tua, tetangga, sahabat, dan warga.

Dengan saling peduli, saling melindungi, dan berani melapor, kita sedang menjaga masa depan generasi kita. Karena kualitas sebuah keluarga menentukan kualitas sebuah kota. Mari bersama tingkatkan kualitas keluarga kita melalui Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak ini.

INGAT..!! hati-hati, pelaku kekerasan bisa saja ada di sekitar kita. Jangan diam, segera bertindak! Bersama, kita hentikan kekerasan

Fungsi
  • Integrasi Data dan Layanan: Menyatukan berbagai alur penanganan kasus dari lintas sektor mulai dari DP3AP2KB, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, RSUD, Kepolisian, Kejaksaan, Kementrian Agama, Pengadilan Agama, Lembaga masyarakat, serta unsur masyarakat lainnya (PATBM, Satgas PPA, RT/RW, Tokoh masyarakat, Tokoh agama dan Relawan);
  • Pelaporan Cepat dan Mudah diakses: Memfasilitasi masyarakat dan korban untuk melapor secara online kapan saja dan di mana saja, dengan jaminan kerahasiaan dan keamanan data;
  • Monitoring Real-Time: Menyediakan dashboard pemantauan perkembangan kasus sehingga memudahkan pengambilan keputusan cepat dan tepat;
  • SOP Terintegrasi Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak: Memberikan landasan hukum dan alur standar dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak agar tidak tumpang tindih;
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Menjadi sarana pencegahan maladministrasi dan potensi korupsi melalui jejak digital yang jelas dan terukur.
Manfaat
  • Bagi Pemerintah Daerah: Menjadi instrumen penguatan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) melalui data yang valid, terintegrasi, dan akurat;
  • Bagi Aparat Penegak Hukum dan Stakeholder: Mempercepat koordinasi, mengurangi duplikasi kerja, dan meningkatkan efektivitas penanganan kasus;
  • Bagi Masyarakat: Memberikan akses mudah, cepat, dan aman dalam melaporkan kasus serta memperoleh informasi tentang hak dan layanan perlindungan;
  • Bagi Korban: Menjamin kerahasiaan, percepatan respon ≤ 1×24 jam, serta pendampingan yang terkoordinasi sehingga proses pemulihan lebih menyeluruh;
  • Bagi Pembangunan Daerah: Menjadi instrumen mewujudkan cilegon sebagai kota ramah perempuan dan peduli anak, sekaligus mendukung pencapaian Asta Cita dan SDGs.
Fitur Layanan
  1. Layanan LAPOR Perlindungan Perempuan & Anak (PPA);
  2. Layanan DAFTAR Klien pada Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga);
  3. Layanan Survei Kepuasan terhadap Klien.
Pengguna
  1. Publik (Korban/Klien, Masyarakat, Aktivitas PATBM, Organisasi Kemasyarakatan, Mitra Kerja DP3AP2KB seperti Kepolisian, Pengadilan Agama dll sebagai Pelapor);
  2. Operator Internal (UPTD PPA & Puspaga);
  3. Monitoring & Evaluasi (Kepada DP3AP2KB dan Kepala Bidang PHAPKAPSD).
Scroll to Top